Langgar Aturan dan Kenyaman Mobil Ini Parkir Pinggir Jalan Umum Layaknya Garasi Pribadi
Publik pengguna jagad sosial media, Senin (04/11/2019) dihebohkan dengan sebuah postingan foto yang memperlihatkan sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan di depan sebuah rumah.
Uniknya mobil Pajero berwarna hitam tersebut dipayungi menggunakan kanopi layaknya sebuah garasi pribadi.
Netter pun banyak yang mengira mobil Pajero hitam ini milik seseorang yang tak memiliki garasi di rumahnya.
Pemilik rumah memasang kanopi mengarah ke jalan umum yang seolah dijadikan lahan parkir pribadi.
Postingan itu menuai beragam komentar dari kalangan netter, karena telah memakan jalan umum. Dalam foto itu, pemilik rumah memasang kanopi mengarah ke jalan umum yang seolah dijadikan lahan parkir pribadi.
Milik salah satu personel duo semangka.
Usut punya usut, sang pemilik rumah adalah Clara Gopa yang tak lain adalah personel Duo Semangka yang tinggal di Kelurahan Sawojajar, Kota Malang, Jawa Timur.
Perempuan yang akrab disapa Ninik ini juga mengetahui garasi berbentuk kanopi di depan rumahnya sedang viral sosial media.
Tak ambil pusing komenter netter dan tak akan membongkar kanopi.
Namun, ia tak ambil pusing dan memilih mengambil hikmah dari semua perkataan netter.
Garasi tersebut sudah dibangun beberapa tahun silam sejak mendiang ayah Clara masih hidup. Kanopi itu memang difungsikan sebagai tempat parkir mobil, sebab di rumah itu tak tersedia garasi dan tidak akan membongkarnya.
Parkir mobil di pinggir jalan ganggu ketertiban, dan langgar aturan PERDA.
Ada peraturan tentang kepemilikan garasi bagi warga yang punya mobil.
Pada 2017, Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan peraturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Tapi ‘jarang didengarkan’ atau bahkan tidak diketahui orang.
Banyak yang belum paham bahwa salah satu syarat mendapatkan STNK yakni adanya surat pernyataan memiliki garasi.
Adapun aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor harus punya garasi tertuang dalam Pasal 140 perda tentang transportasi tersebut.
Bunyi pasal tersebut yakni sebagai berikut:
- Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
- Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
- Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
- Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.
Sumber: okezone
0 Response to "Langgar Aturan dan Kenyaman Mobil Ini Parkir Pinggir Jalan Umum Layaknya Garasi Pribadi"
Posting Komentar